Sudahkah kamu memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau mengurusnya untuk karyawanmu? Kecelakaan dalam dunia kerja bisa terjadi pada siapa pun dan kapan pun. Oleh karena itu, memiliki jaminan kesehatan menjadi sangat penting.

Sebagai tenaga kerja di Indonesia, pemerintah sudah menyediakan jaminan ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Mungkin, kamu juga pernah mendengar lembaga ini dengan nama lamanya, yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). 

Diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, Katadata mencatat paling tidak ada 30 juta jiwa yang sudah terdaftar BPJS TK per 2021. Apakah kamu sudah termasuk di dalamnya? Jangan sampai belum terdaftar, lho. Pasalnya, punya asuransi ketenagakerjaan bisa memberikan berbagai macam manfaat perlindungan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) ketika kamu pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja, hingga Jaminan Kematian (JKM) untuk menjamin kesejahteraan ahli waris jika harus meninggalkan mereka duluan.

Untuk informasi lengkapnya, ini dia penjelasan dari Paper.id:

Baca Juga: Huru Hara dan Pasal Kontroversial dari Omnibus Law Cipta Kerja

Manfaat BPJS TK

Setidaknya, ada empat program yang bisa anda manfaatkan dari program ini, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Lantas, berapa potongan yang biasanya diterapkan untuk masing-masing peserta?

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua merupakan sebuah asuransi kesehatan yang diberikan BPJSTK terhadap seluruh pekerja di Indonesia apabila mereka mendaftarkan diri mereka. Sesuai dengan regulasi, JHT dapat dicairkan dalam bentuk tunai ketika usia mereka telah mencapai 56 tahun, meninggal dunia atau kecacatan permanen sehingga sang pemilik asuransi tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti biasanya (bekerja).

Lebih lanjut, iuran dana yang harus dikeluarkan dalam Jaminan Hari Tua juga tidak begitu besar. Sebab, seorang anggota aktif hanya harus membayar 5,7% setiap bulannya, dengan beban 2% dari gaji pegawai dan sisanya dari kantor atau perusahaan tempatnya bernaung.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berbeda dari JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja bisa diklaim dalam waktu yang lebih singkat. Sebab, JKK memang dibuat untuk melindungi pegawai dari kecelakaan, seperti: kecelakaan (pulang-pergi), perjalanan dari perusahaan hingga resiko penyakit yang ditimbulkan dari perusahaan itu sendiri. Dalam praktiknya, JKK bisa diklaim selambat-lambatnya dua tahun sejak kecelakaan dialami.

Besaran iuran yang diberikan untuk asuransi ini juga beragam, tergantung dari kemampuan sang pegawai itu sendiri. Setidaknya, ada lima tingkat resiko yang bisa ditentukan, mulai dari yang terendah berkisar 0,24% perbulan hingga yang paling tinggi 1,74% per bulan. Semua biaya bisa diatur oleh Anda sendiri, tentunya besaran yang didapatkan juga tidak akan sama.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program jaminan kematian ini berlaku untuk para peserta BPJSTK yang mengalami kematian di luar dari pekerjaan. Nantinya, sang ahli waris akan mendapatkan uang JKM dari pemerintah. Biasanya, besaran upah atau iuran yang diberikan setiap bulan adalah 0,30%. Kisaran harga tersebut akan kembali ditinjau ulang setiap dua tahun sekali.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Program ini dibuat untuk memberikan rasa nyaman terhadap para pegawai yang telah memasuki masa pensiun kerja. Tidak hanya itu, pegawai yang mengalami kecacatan permanen atau meninggal sebelum usia pensiun juga bisa mendapatkan hak dari Jaminan Pensiun ini.

Besaran iuran dari Jaminan Pensiun ini juga telah diatur dengan jumlah sekitar 3% perbulan. Jika harus dibedah 2% biaya harus dibayarkan pihak perusahaan dan sisanya dari gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulan. Nominal jaminan ini telah diatur oleh pemerintah dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Kalau belum daftar BPJS TK, berikut adalah langkah-langkahnya yang perlu kamu simak.

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan kamu sudah terdaftar. Umumnya, jika kamu sudah bekerja, perusahaan otomatis mendaftarkan kamu sebagai anggota BPJS. Namun, kamu juga bisa mendaftar sendiri lewat situs resminya dengan klik di sini.

Dokumen untuk daftar BPJS TK

Kalau kamu memilih untuk daftar sendiri, persiapkan beberapa dokumen ini, ya:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Pasfoto

Jika mendaftarkan diri sebagai perusahaan, jangan lupa untuk melampirkan izin usaha di kolom yang telah disediakan.

Jika sudah terdaftar, kamu juga otomatis akan mendapatkan KPJ, yaitu Kartu Peserta Jamsostek yang mencantumkan nomor keanggotaanmu. Di era serba digital ini, kamu sebenarnya tidak perlu lagi repot-repot mencetak kartu fisik, lho.

Namun, jika tetap ingin melakukannya, paling cepat mencetak sendiri di kartu HVS dan laminating. Gambar kartu digitalmu dapat diakses lewat aplikasi BPJSTKU atau lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ada pula cara lain untuk cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dan mengajukan pencetakan kartu kepada petugas yang ada di sana.

Baca Juga: Defisit Anggaran BPJS, Penyakit Menahun yang Terulang di Setiap Tahun

Nah, bagaimana? Mudah, bukan? Setelah membaca artikel ini, menurutmu kartu mana yang lebih baik, digital atau fisik? Apa pun pilihanmu, yang penting pastikan dirimu terdaftar sebagai anggota yang dilindungi jaminan sosial ini, ya!

Apalagi jika kamu pebisnis yang memiliki karyawan. Hal ini jadi semakin penting untuk diperhatikan, lho.

Selain melindungi diri dan karyawan dengan BPJS, pengusaha juga wajib melindungi bisnis beserta supplier dan kliennya. Caranya adalah dengan memiliki sistem yang bagus dalam mengelola invoice dan pembayaran bisnis. Kalau masih menggunakan sistem tradisional, akan sangat sulit dan berisiko karena mudah terjadi kesalahan manusia atau kecurangan yang tidak diinginkan. Namun, kalau kamu menggunakan Paper.id, proses-proses tersebut akan jauh lebih cepat dan aman! Yuk, cek software invoicing dan payment digital Paper.id yang gratis, klik di sini untuk informasi selengkapnya dan segera daftarkan bisnismu, ya.

 

Muhamad Dika Wahyudi